ULAMAK

ULAMAK
KUMPULAN POTO ULAMAK

Selasa, 07 Juli 2015



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM”.
Makalah ini berisikan tentang SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM atau yang lebih khususnya membahas pergerakan hukum Islam khususnya dalam pertumbuhan dan perkembangan hukum tersebut. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua, pada khususnya mahasiswa/mahasiswi UPN VETERAN JAWA TIMUR tentang hukum islam.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengucapakan banyak terima kasih kepada pihak kampus yang sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyusun makalah ini, juga kepada Bapak Dosen yang sudah banyak membantu selama perkuliahan ini. Tidak lupa juga kepada teman-teman yang selalu menemani, membantu dan mensuport selama pembuatan makalah ini. Maka, makalah ini dapat terselesaikan tidak lepas dari kerjasama dari semuanya.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.






DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL.........................................................................................................       i
KATA PENGANTAR...........................................................................................................                1
DAFTAR ISI........................................................................................................................       2

BAB I        PENDAHULUAN..............................................................................................      3
I.1. Latar Belakang Masalah...................................................................................................       3
I.2. Perumusan Masalah............................................................................................................      3
I.3. Tujuan Penulisan...................................................................................................................      4
BAB II       PEMBAHASAN................................................................................................      5
                   II.1. Tahap-Tahap Pertumbuhan dan Perkembangan................................      5
                   II.2. Masa Nabi Muhammad...........................................................................       5
                   II.3. Masa Khulafa Rasyidin............................................................................       6
                   II.4. Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan...........................       7
                   II.5. Masa Kelesuan Pemikiran......................................................................       8
                   II.6. Masa Kebangkitan Kembali (Abad ke-19 sampai sekarang)...................       9
BAB III      PENUTUP..........................................................................................................................................     12
                   III.1. Kesimpulan............................................................................................................................     12 
                   III.2. Saran..........................................................................................................................................     12
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................................................     13


BAB I   
 PENDAHULUAN

       I.1.     Latar Belakang Masalah
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sangatlah penting untuk kita ketahui. Selain untuk memperdalam pengetahuan kita tentang sejarah hukum Islam, namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memahami betul sumber dan dasar hukum Islam itu sendiri, karena dengan mempelajari sejarah kita bisa merasakan betapa dekat dan besar perjuangan para ulama dahulu terhadap  perkembangan hukum  Islam sekarang dengan menggali ilmu-ilmu yang terkandung dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Kita tidak bisa menutup mata terhadap sejarah, kalau bukan karena ulama-ulama kita terdahulu yang mempelajari, mengajakan serta menulis buku-buku tentang Islam atau sejarahnya, tidak mustahil kita tidak pernah merasakan manisnya hukum Islam itu sendiri.
Adapun judul makalah yang saya bahas dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan  Hukum IslamDimana didalamnya membahas tentang perkembangan hukum Islam mulai pada zaman rasul sampai sekarang ini. Dimana setiap periode mempunyai krakter tersendiri yang berbeda dengan periode-periode lainnya.
Di dalam makalah ini juga saya menjelaskan tokoh-tokoh yang berperan penting dalam pengembangan hukum Islam, baik pada zaman Nabi Muhammad maupun sesudahnya, kemudian penyebab perkembangan dan kemunduran hukum Islam itu sendiri dan hal-hal yang berkaitan dengan judul makalah ini.
   I.2.     Perumusan Masalah
Rumusan Masalah dari yang kami kemukakan di atas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di zaman Nabi Muhammad ?
2.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa Khulafa Rasyidin ?
3.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam di masa pembinaan, pengembangan,                dan Pembukuan
4.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kelesuan pemikiran ?
5.      Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada masa kebangkitan Kembali (abad ke-19 sampai sekarang) ?

     I.3.     Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah definisi dari hukum islam sehingga semua orang dapat mengetahuinya dengan pasti tanpa ada keraguan lagi. Selain itu di dalam makalah ini juga menerangkan tentang sejarah pertumbuhan hukum islam dari masa Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, masa pembinaan, masa kelesuan pemikiran, dan pada masa kebangkitan sampai sekarang agar para pembaca tidak hanya mengetahui sekedar hukum islam saja tetapi mengetahui juga sejarahnya secara pasti.










BAB II    
PEMBAHASAN
II.1.     TAHAP – TAHAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dibagi dalam beberapa tahap menurut para penulis sejarah hukum Islam. Pembagian ke dalam beberapa tahap itu tergantung tujuan dan ukuran yang mereka gunakan dalam meengadakan pertahapan itu. Terbagi dalam 5 masa :
I.                    Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M)
II.                  Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M)
III.               Masa Pembinaan, Pembukuan dan Pembukuan (abad 7 – 10 M)
IV.               Masa Kelesuan Pemikiran (abad 10 M – 19 M)
V.                  Masa Kebangkitan Kembali (abad 19 M sampai sekarang)

II.2.     MASA NABI MUHAMMAD (610 M - 632 M)
Nabi Muhammad lahir dari seorang ibu bernama Aminah di Makkah pada tanggal 12 Rabi’ul-awwal (bulan ketiga tahun hijriyah) bersamaan dengan tanggal 20 April tahun 571 Masehi dan diberinama Ahmad, dan oleh kakeknya Abdul Muthalib dinamakan Muhammad.
Muhammad menerima wahyu pertama disaat mencapai umur 40 tahun, pada tahun 610 M. Pada waktu itu pula beliau ditetapkan tuhan menjadi rasul atau Utusan-Nya. Tiga tahun kemudian, malaikat Jibril membawa perintah Allah untuk menyebarluaskan wahyu yang diterimanya kepada umat manusia.
Muhammad pindah atau hijrah dari Makkah ke Yathrib yang kemudian berubah nama menjadi Madinat al-Nabi (kota Nabi) yang sekarang biasa disebut kota Madinah. Muhammad wafat dalam usia 63 tahun, pada tahun 632 M setelah berhasil melaksanakan tugasnya sebagai Rasulullah selama 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah.
Yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah wahyu-wahyu Tuhan. Di antara wahyu-wahyu tersebut terdapat ayat-ayat hukum. Ayat-ayat hukum ini tersebar di dalam berbagai surat di dalam Alquran.
II.3.     MASA KHULAFA RASYIDIN (632 M - 662 M)
Dengan wafatnya nabi Muhammad, maka berhentilah wahyu yang turun dan demikian halnya dengan sunnah. Kedudukan Nabi Muhammad sebagi ututsan Tuhan tidak mungkin tegantikan, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh seorang khalifah dari kalangan sahabat Nabi.
Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan Negara. Memiliki hak memaklumkan perang dan membangun tentara untuk menajaga keamanan dan batas Negara, menegakkan keadilan dan kebenaran,berusaha agar semua lembaga Negara memisahakan antara yang baik dan tidak baik, melarang hal-hal yang tercela menurut Al Qur’an, mengawaasi jalannya pemerintahan, menarik pajak sebagai sumber keuangan Negara dan tugas pemerintahan lainnya.
Khalifah yang pertama dipilih yaitu Abu Bakar Siddiq. Masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin sangat penting dilihat dari perkembangan hukum Islam karena dijadikan model atau contoh digenerasi-generasi berikutnya.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar Siddiq dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Qur’an yang telah ditulis dijaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma dan tulang-tulang unta dan menghimpunnya daam satu naskah. Khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab yang melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah
Islam sampai ke Palestina, Sirya, Irak dan Persia. Contoh ijthad Umar adalah menurut (Q.s.5:38) orang yang mencuri, diancam dengan hukuman potong tangan. Dimasa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat disemenanjung Arabia, dalam keadaan itu ancaman terhadap pencuri tersebut

tidak dilaksanakan oleh khalifah Umar berdasarkan pertimbangan keadaan darurat dan kemaslahatan jiwa masyarakat. Selanjutnya pada pemilihan khalifah,
Usman menggantikan Umar. Pada masa pemerintahan ini terjadi nepotisme karena kelemahannya. Dimasa pemerintahanya perluasan daerah Islam diteruskan ke barat sampai ke Maroko, ke timur menuju India dan keutara bergerak keraha konstantinopel. Usman menyalin dan membuat Al Qur’an standar yang disebut modifikasi al Qur’an. Setelah Usman meninggal dunia yang mengantikan adalah Ali Bin Abi Thalib yang merupakan menantu dan keponakan Nabi Muhammad.
Semasa pemerintahanya Ali tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan hukum Islam karena keadaan Negara tidak stabil. Tumbuh bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat Islam, yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok.

II.4.     MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN (ABAD 7 - 10 M)
Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan pengembangan pada periode ini, yaitu :
A.) Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
B.) Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam.


C.) Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.

II.5.     MASA KELESUAN PEMIKIRAN (ABAD X-XI-XIX M)
Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah, tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan, pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.
Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa itu adalah ;
1.) Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa Negara baru.
2.) Ketidakstabilan politik.
3.) Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4.) Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu.





II.6.     MASA KEBANGKITAN KEMBALI (ABAD XIX SAMPAI SEKARANG)
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini oleh Prof. H. Muhammad Daud Ali, SH dalam bukunya. Hukum Islam, disebutkan sebagai gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
Sebetulnya kalau kita lihat dalam catatan sejarah perkembangan hukum Islam, sesungguhnya pada masa kemunduran itu sendiri telah telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijtihad, untuk menampung dan mengatasi persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat. Sebagai contoh pada abad ke 14 telah lahir seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara segar dan baru dalam dunia pemikiran agama dan hukum. Mujtahid besar tersebut adalah Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah (1292-1356). Pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke 17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain, ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak

ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat berilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897) terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S. Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam. Penulis menilai bahwa ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang (diperbaharui substansinya) pada masa kini. Sebab menurut penulis persatuan dunia Islam sebagaimana layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari negara-negara

Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam internasionalnya.
















BAB III
PENUTUPAN
III.1.    KESIMPULAN
Berdarasrakan uraian dan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa para sahabat dan ulama’-ulama terdahulu banyak berperan dalam proses perkembangan islam di dunia ini. Gerakan dakwah yang tak kenal lelah serta sikapnya yang mampu membaur dengan masyarakat dan mengakulturasikan antara budaya pribumi dengan ajaran dan Syariat Islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil.
              Selain itu, sejarah perkembangan hukum islam telah melalui masa yang tidak sebentar karena telah melalui beberapa priode sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat, dan seterusnya hingga sekarang.
III.2.    SARAN
Kita harus menjaga hasil dari pemikiran-pemikiran para pendahulu kita yang mana pemikiran mereka tidak dilakukan dengan sembarangan melaikan dengan ijtihad yang kelasnya bukan main-main. Selain itu sekarang sudah banyak pemikiran-pemikiran yang sangat ekstrim sehingga kita harus berhati-hati akan pemikiran tersebut agar nanti kita tidak terjerumus ke dalam pemikiran yang sesat itu.








DAFTAR PUSTAKA :
            Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., HUKUM ISLAM, Raja Grafindo Persada, 1998.
            Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, 1977.
           







Tidak ada komentar:

Posting Komentar