ULAMAK
Selasa, 07 Juli 2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM”.
Makalah ini berisikan tentang SEJARAH PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM atau yang
lebih khususnya membahas pergerakan hukum Islam khususnya dalam pertumbuhan dan
perkembangan hukum tersebut. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi
kepada kita semua, pada khususnya mahasiswa/mahasiswi UPN VETERAN JAWA TIMUR
tentang hukum islam.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengucapakan
banyak terima kasih kepada pihak kampus yang sudah memberikan kesempatan kepada
kami untuk menyusun makalah ini, juga kepada Bapak Dosen yang sudah banyak
membantu selama perkuliahan ini. Tidak lupa juga kepada teman-teman yang selalu
menemani, membantu dan mensuport selama pembuatan makalah ini. Maka, makalah
ini dapat terselesaikan tidak lepas dari kerjasama dari semuanya.
Akhir kata,
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL......................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................... 1
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 3
I.1. Latar Belakang
Masalah................................................................................................... 3
I.2. Perumusan Masalah............................................................................................................ 3
I.3. Tujuan Penulisan................................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 5
II.1. Tahap-Tahap Pertumbuhan dan Perkembangan................................ 5
II.2. Masa Nabi
Muhammad........................................................................... 5
II.3. Masa
Khulafa Rasyidin............................................................................ 6
II.4. Masa
Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan........................... 7
II.5. Masa
Kelesuan Pemikiran...................................................................... 8
II.6. Masa
Kebangkitan Kembali (Abad ke-19 sampai sekarang)...................
9
BAB III PENUTUP.......................................................................................................................................... 12
III.1.
Kesimpulan............................................................................................................................ 12
III.2. Saran.......................................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang Masalah
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam, sangatlah penting untuk
kita ketahui. Selain untuk memperdalam pengetahuan kita tentang sejarah hukum
Islam, namun yang paling penting adalah bagaimana kita bisa memahami betul
sumber dan dasar hukum Islam itu sendiri, karena dengan mempelajari sejarah
kita bisa merasakan betapa dekat dan besar perjuangan para ulama dahulu
terhadap perkembangan hukum Islam sekarang dengan menggali ilmu-ilmu
yang terkandung dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Kita tidak bisa menutup mata
terhadap sejarah, kalau bukan karena ulama-ulama kita terdahulu yang
mempelajari, mengajakan serta menulis buku-buku tentang Islam atau sejarahnya,
tidak mustahil kita tidak pernah merasakan manisnya hukum Islam itu sendiri.
Adapun judul makalah yang saya bahas dalam makalah ini adalah Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam. Dimana
didalamnya membahas tentang perkembangan hukum Islam mulai pada zaman rasul
sampai sekarang ini. Dimana setiap periode mempunyai krakter tersendiri yang
berbeda dengan periode-periode lainnya.
Di dalam makalah ini juga saya menjelaskan tokoh-tokoh yang berperan
penting dalam pengembangan hukum Islam, baik pada zaman Nabi Muhammad maupun
sesudahnya, kemudian penyebab perkembangan dan kemunduran hukum Islam itu
sendiri dan hal-hal yang berkaitan dengan judul makalah ini.
I.2.
Perumusan Masalah
Rumusan Masalah dari yang kami kemukakan di atas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah perkembangan hukum islam di
zaman Nabi Muhammad ?
2. Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada
masa Khulafa Rasyidin ?
3. Bagaimanakah
perkembangan hukum islam di masa pembinaan, pengembangan, dan Pembukuan
4. Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada
masa kelesuan pemikiran ?
5. Bagaimanakah perkembangan hukum islam pada
masa kebangkitan Kembali (abad ke-19 sampai sekarang) ?
I.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah definisi dari hukum islam
sehingga semua orang dapat mengetahuinya dengan pasti tanpa ada keraguan lagi.
Selain itu di dalam makalah ini juga menerangkan tentang sejarah pertumbuhan
hukum islam dari masa Rasulullah SAW, masa khulafaurrasyidin, masa pembinaan,
masa kelesuan pemikiran, dan pada masa kebangkitan sampai sekarang agar para
pembaca tidak hanya mengetahui sekedar hukum islam saja tetapi mengetahui juga
sejarahnya secara pasti.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1. TAHAP – TAHAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
Pertumbuhan
dan perkembangan hukum Islam dibagi dalam beberapa tahap menurut para penulis
sejarah hukum Islam. Pembagian ke dalam beberapa tahap itu tergantung tujuan
dan ukuran yang mereka gunakan dalam meengadakan pertahapan itu. Terbagi dalam
5 masa :
I.
Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M)
II.
Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M)
III.
Masa Pembinaan, Pembukuan dan Pembukuan (abad 7 – 10 M)
IV.
Masa Kelesuan Pemikiran (abad 10 M – 19 M)
V.
Masa Kebangkitan Kembali (abad 19 M sampai sekarang)
II.2. MASA NABI MUHAMMAD
(610 M - 632 M)
Nabi Muhammad
lahir dari seorang ibu bernama Aminah di Makkah pada tanggal 12 Rabi’ul-awwal
(bulan ketiga tahun hijriyah) bersamaan dengan tanggal 20 April tahun 571
Masehi dan diberinama Ahmad, dan oleh kakeknya Abdul Muthalib dinamakan
Muhammad.
Muhammad
menerima wahyu pertama disaat mencapai umur 40 tahun, pada tahun 610 M. Pada
waktu itu pula beliau ditetapkan tuhan menjadi rasul atau Utusan-Nya. Tiga
tahun kemudian, malaikat Jibril membawa perintah Allah untuk menyebarluaskan
wahyu yang diterimanya kepada umat manusia.
Muhammad
pindah atau hijrah dari Makkah ke Yathrib yang kemudian berubah nama menjadi
Madinat al-Nabi (kota Nabi) yang sekarang biasa disebut kota Madinah. Muhammad
wafat dalam usia 63 tahun, pada tahun 632 M setelah berhasil melaksanakan tugasnya
sebagai Rasulullah selama 13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah.
Yang dibawa
oleh Nabi Muhammad adalah wahyu-wahyu Tuhan. Di antara wahyu-wahyu tersebut
terdapat ayat-ayat hukum. Ayat-ayat hukum ini tersebar di dalam berbagai surat
di dalam Alquran.
II.3. MASA KHULAFA
RASYIDIN (632 M - 662 M)
Dengan wafatnya nabi Muhammad, maka berhentilah wahyu yang turun dan
demikian halnya dengan sunnah. Kedudukan Nabi Muhammad sebagi ututsan Tuhan
tidak mungkin tegantikan, tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat Islam
dan kepala Negara harus dilanjutkan oleh seorang khalifah dari kalangan sahabat
Nabi.
Tugas utama seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan
Negara. Memiliki hak memaklumkan perang dan membangun tentara untuk menajaga
keamanan dan batas Negara, menegakkan keadilan dan kebenaran,berusaha agar
semua lembaga Negara memisahakan antara yang baik dan tidak baik, melarang
hal-hal yang tercela menurut Al Qur’an, mengawaasi jalannya pemerintahan,
menarik pajak sebagai sumber keuangan Negara dan tugas pemerintahan lainnya.
Khalifah yang pertama dipilih yaitu Abu Bakar Siddiq. Masa pemerintahan
Khulafaur Rasyidin sangat penting dilihat dari perkembangan hukum Islam karena
dijadikan model atau contoh digenerasi-generasi berikutnya.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar Siddiq dibentuk panitia khusus yang
bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Qur’an yang telah ditulis dijaman Nabi
pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma dan tulang-tulang unta dan
menghimpunnya daam satu naskah. Khalifah kedua yaitu Umar Bin Khatab yang
melanjutkan usaha Abu Bakar meluaskan daerah
Islam sampai ke Palestina, Sirya, Irak dan Persia. Contoh ijthad Umar
adalah menurut (Q.s.5:38) orang yang mencuri, diancam dengan hukuman potong
tangan. Dimasa pemerintahan Umar terjadi kelaparan dalam masyarakat
disemenanjung Arabia, dalam keadaan itu ancaman terhadap pencuri tersebut
tidak dilaksanakan oleh khalifah Umar berdasarkan pertimbangan keadaan darurat
dan kemaslahatan jiwa masyarakat. Selanjutnya pada pemilihan khalifah,
Usman menggantikan Umar. Pada masa pemerintahan ini terjadi nepotisme
karena kelemahannya. Dimasa pemerintahanya perluasan daerah Islam diteruskan ke
barat sampai ke Maroko, ke timur menuju India dan keutara bergerak keraha
konstantinopel. Usman menyalin dan membuat Al Qur’an standar yang disebut
modifikasi al Qur’an. Setelah Usman meninggal dunia yang mengantikan adalah Ali
Bin Abi Thalib yang merupakan menantu dan keponakan Nabi Muhammad.
Semasa pemerintahanya Ali tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan
hukum Islam karena keadaan Negara tidak stabil. Tumbuh bibit-bibit perpecahan
yang serius dalam tubuh umat Islam, yang bermuara pada perang saudara yang
kemudian menimbulkan kelompok-kelompok.
II.4. MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
(ABAD 7 - 10 M)
Dimasa ini lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan
garis-garis suci islam, muncul berbagai teori yang masih dianut dan digunakan
oleh umat islam sampai sekarang. Banyak faktor yang memungkinkan pembinaan dan
pengembangan pada periode ini, yaitu :
A.) Wilayah islam sudah sangat luas, tinggal berbagai suku bangsa dengan
asal usul, adat istiadat dan berbagai kepentingan yang berbeda. Untuk dapat
menentukan itu maka ditentukanlah kaidah atau norma bagi suatu perbuatan
tertentu guna memecahkan suatu masalah yang timbul dalam masyarakat.
B.) Telah ada karya-karya tentang hukum yang digunakan sebagai bahan untuk
membangun serta mengembangkan hukum fiqih Islam.
C.) Telah ada para ahli yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah
hukum dalam masyarakat. Selain Perkembangan pemikiran hukum pada periode ini
lahir penilaian mengenai baik buruknya mengenai perbuatan yang dilakukan oleh
manusia yang terkenal dengan al-ahkam al-khamsah.
II.5. MASA KELESUAN PEMIKIRAN (ABAD X-XI-XIX M)
Pada masa ini ahli hukum tidak lagi menggali hukum fiqih Islam dari
sumbernya yang asli tapi hanya sekedar mengikuti pendapat-pendapat yang telah
ada dalam mashabnya masing-masing. Yang menjadi ciri umum pemikiran hukum dalam
masa ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami
prinsip-prinsip atau ayat-ayat hukum yang terdapat pada Al Qur’an dan sunah,
tetapi pikirannya ditumpukan pada pemahaman perkataan-perkataan,
pikiran-pikiran hukum para imamnya saja.
Faktor-faktor yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan hukum islam dimasa
itu adalah ;
1.) Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak dengan munculnya beberapa
Negara baru.
2.) Ketidakstabilan politik.
3.) Pecahnya kesatuan kenegaraan atau pemerintahan menyebabkan merosotnya
kewibawaan pengendalian perkembangan hukum.
4.) Gejala kelesuan berfikir timbul dimana-mana dengan demikian
perkembangan hukum Islam pada periode ini menjadi lesu.
II.6.
MASA KEBANGKITAN KEMBALI (ABAD XIX SAMPAI SEKARANG)
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya, pemikiran Islam
telah bangkit kembali, timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut
yang telah membawa kemunduran hukum islam. Pada abad ke XIV telah timbul
seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan hukum
Islam yang bernama Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jaujiyyah walau
pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul
Wahab yang terkenal dengan gerakan baru di antara gerakan-gerakan para ahli
hukum yang menyarankan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Gerakan ini oleh
Prof. H. Muhammad Daud Ali, SH dalam bukunya. Hukum Islam, disebutkan sebagai
gerakan Salaf (Salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di
zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
Sebetulnya kalau kita lihat dalam catatan sejarah perkembangan hukum Islam,
sesungguhnya pada masa kemunduran itu sendiri telah telah muncul beberapa ahli
yang ingin tetap melakukan ijtihad, untuk menampung dan mengatasi
persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat. Sebagai contoh pada abad ke 14
telah lahir seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara segar dan baru
dalam dunia pemikiran agama dan hukum. Mujtahid besar tersebut adalah Ibnu
Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah (1292-1356). Pola
pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke 17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab
(1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh pada
gerakan Padri di Minangkabau (Indonesia).
Hanya saja barangkali pemikiran-pemikiran hukum Islam yang mereka
ijtihadkan khususnya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim, tidak menyebar luas kepada
dunia Islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia Islam yang berada
dalam kebekuan, kemunduran dan bahkan berada dalam cengkeraman orang lain,
ditambah lagi dengan sarana dan prasarana penyebaran ide-ide seperti
percetakan, media massa dan elektronik serta yang lain sebagainya tidak
ada, padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad yang mereka hasilkan sangat
berilian, menggelitik dan sangat berpengaruh bagi orang yang mendalaminya
secara serius.
Ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang
tersebut di atas, dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897)
terutama di lapangan politik. Jamaluddin Al-Afgani inilah yang memasyhurkan
ayat Al-Qur’an : Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu bangsa kalau
bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri (Q.S.
Ar-Ra’du (13) : 11). Ayat ini dipakainya untuk menggerakan kebangkitan ummat
Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa Barat pada waktu itu. Al-Afgani
menilai bahwa kemunduran ummat Islam itu pada dasarnya adalah disebabkan
penjajahan Barat.
Oleh karena penyebab utama dari kemunduran itu adalah penjajahan Barat
terhadap dunia Islam, maka Al-Afgani berpendapat bahwa agar ummat Islam dapat
maju kembali, maka penyebab utamanya itu yang dalam hal ini adalah penjajahan
Barat harus dilenyapkan terlebih dahulu. Untuk itulah maka Al-Afgani menelorkan
ide monumentalnya yang sangat terkenal sampai dengan saat ini, yaitu Pan
Islamisme, artinya persatuan seluruh ummat Islam.
Persoalannya sekarang adalah apakah pemikiran Al-Afgani tentang Pan
Islamisme ini masih relevan sampai dengan saat ini ataukah tidak. Artinya
apakah pemikiran Al-Afgani ini masih cocok untuk diterapkan dalam dunia Islam
yang nota bene nasionalisme masing-masing negara sudah menguat dan mengental
ditambah tidak seluruhnya negara-negara muslim negaranya berdasarkan Islam.
Penulis menilai bahwa ide yang dilontarkan oleh Al-Afgani ini adalah relevan
pada masanya, namun demikian masih perlu diterjemahkan ulang (diperbaharui
substansinya) pada masa kini. Sebab menurut penulis persatuan dunia Islam sebagaimana
layaknya sebuah negara Islam Internasional tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan lagi, tetapi persatuan ummat Islam dalam arti bersatu untuk
memberantas pengaruh negatif dari negara-negara
Barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu membantu dalam
memberantas kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan adalah sesuatu hal yang
mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia Islam saat ini.
Cita-cita ataupun ide besar Al-Afgani tersebut mempengaruhi pemikiran
Muhammad Abduh (1849-1905) yang kemudian dilanjutkan oleh muridnya Muhammad
Rasyid Ridha (1865-1935). Pikiran-pikiran Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid
Ridha mempengaruhi pemikiran ummat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia,
pikiran-pikiran Abduh ini sangat kental diikuti oleh antara lain Gerakan Sosial
dan Pendidikan Muhammadiyah yang didirikan oleh K. H. Ahmad Dahlan di
Yogyakarta tahun 1912. Hanya saja pikiran-pikiran Al-Afgani yanag diikuti oleh
Gerakan Sosial dan Pendidikan Muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi
daripada konsep Pan Islamisme, bukan pada pendirian negara islam
internasionalnya.
BAB III
PENUTUPAN
III.1. KESIMPULAN
Berdarasrakan uraian dan penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa para
sahabat dan ulama’-ulama terdahulu banyak berperan dalam proses perkembangan
islam di dunia ini. Gerakan dakwah yang tak kenal lelah serta sikapnya yang
mampu membaur dengan masyarakat dan mengakulturasikan antara budaya pribumi
dengan ajaran dan Syariat Islam membuat kiprah dakwah mereka berhasil.
Selain itu, sejarah perkembangan hukum islam
telah melalui masa yang tidak sebentar karena telah melalui beberapa priode
sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat, dan seterusnya hingga sekarang.
III.2. SARAN
Kita harus menjaga hasil dari pemikiran-pemikiran para pendahulu kita yang
mana pemikiran mereka tidak dilakukan dengan sembarangan melaikan dengan
ijtihad yang kelasnya bukan main-main. Selain itu sekarang sudah banyak
pemikiran-pemikiran yang sangat ekstrim sehingga kita harus berhati-hati akan
pemikiran tersebut agar nanti kita tidak terjerumus ke dalam pemikiran yang
sesat itu.
DAFTAR
PUSTAKA :
Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H.,
HUKUM ISLAM, Raja Grafindo Persada, 1998.
Ahmad
Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, 1977.
Langganan:
Postingan (Atom)